Kendari, suarakendari.com- Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, bersama unit keamanan Sat Intelkam Polresta Kendari, yang di pimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan sekretariat mahasiswa Baito di Lorong Tunggala, Kecamatan Wua – wua, Kota Kendari.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 wita.
Dua pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial YO (22 Tahun) dan AO (23 Tahun).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Kombes. Pol Bambang Wijanarko, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban atas nama Ramansyah (23 Tahun).
Adapun kronologi penganiayaan, lanjut kata Kombes. Pol Bambang, hanya karena persoalan sepele yakni awalnya korban menghubungi salah satu pelaku yakni YO untuk menanyakan tanggung jawabnya sehubungan dengan pengrusakan handphone milik Keke Nur Eka Pranaya yang merupakan rekan korban sekitar satu minggu yang lalu.
Dan kemudian pelaku YO menanyakan keberadaan korban dengan alasan membahas ganti rugi handphone yang sudah di rusak.
“Tidak lama kemudian pelaku, datang bersama teman-temannya ditempat tinggal korban dan langsung memukul pelipis kanan korban secara berulang kali, kemudian korban menundukkan kepala, lalu salah satu rekan pelaku inisial AO memukul pada bagian kepala dan leher korban secara berulang kali, “Ujar Dirreskrimum, saat di hubungi pada Sabtu (9/4/2022).
Lanjut Direskrimum, usai menganiaya, para pelaku sempat pulang dan kembali lagi ke tempat korban dengan rekan – rekannya yang lain, namun rekan – rekan korban langsung melerai setelah itu para pelaku pulang.
Disinggung terkait adanya keterlibatan oknum TNI, Kombes. Pol Bambang Wijanarko menambahkan informasi yang didapatkan dari hasil interogasi saksi maupun pelaku, maka diduga ada oknum dari TNI AL yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang kedua kalinya yaitu atas nama Prada HR berteman.
“Saat ini, untuk oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan oleh POM AL kendari guna dilakukan pemeriksaan lanjut, “Kata Kombes. Pol Bambang Wijanarko.
Mengenai senjata api yang sebelumnya diberitakan, Kombes. Pol Bambang menyatakan tidak benar, kemungkinan yang di duga senjata api itu adalah jenis air soft gun. Karena oknum TNI AL dimaksud tidak dilengkapi dengan senpi.
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada danlanal Kendari, ” imbuhnya.
Kini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolresta Kendari dan terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.