KONSEL, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2024.
Dari pengungkapan itu, empat orang terduga pelaku diamankan, serta menyita barang bukti sabu sebanyak 6 (Enam) Paket, dengan berat bruto 2,43 Gram.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga mengatakan, Penangkapan ke empat terduga pelaku dilakukan atas dasar laporan warga serta hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Konsel.
”Ke empat pelaku kami amankan dilokasi yang berbeda, dari hasil pengembangan, tiga pelaku kami tangkap di Kabupaten Kolaka Timur, ” terang Kasat Narkoba AKP Sarnunga, pada Jum’at (17/5/2024 ).
Sarnunga menambahkan awalnya terduga pelaku yang ditangkap yakni JT (26 Tahun) warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konsel , pada Kamis malam (16/5/2024). Dalam penangkapanya didapat barang haram berupa narkoba jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap JT, didapat pelaku lainnya yang ada di Kabupaten Kolala Timur (Koltim). Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penangkapan terhadap R alias W (21 Tahun ) , A Alias T (29 Tahun) dan AT (23 Tahun),” ujarnya.
Dari hasil penangkapan empat terduga pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Sabu dengan berat bruto 2,43 Gram,8 (Delapan) sachet kosong ukuran besar, 2 (Dua) Ball Sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) Buah bungkus rokok urban Selava, 1 (Satu) Buah Timbangan digital, 2 (Dua) Buah sendok pipet warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna hitam, 53 (Lima puluh tiga) Lembar uang pecahan seratus ribuan, 54 (Lima puluh empat) Lembar uang pecahan lima puluh ribuan, serta 3 (Tiga) unit Ponsel.
Saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
”Kepada keempat terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. Ys