Hukum

Polres Kolaka Ciduk Dua Pengedar Narkoba yang Hendak Ambil Paket 519 Gram Sabu

×

Polres Kolaka Ciduk Dua Pengedar Narkoba yang Hendak Ambil Paket 519 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250517 WA0017

KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka membekuk dua orang pengedar narkotika yang hendak mengambil paket sabu-sabu seberat 519,3 gram sabu dari Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha menjelaskan, dua pengedar itu masing-masing berinisial ARM (42 Tahun) dan AMR (55 Tahun).

Keduanya ditangkap di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, saat memberi keterangan resmi kepada media Suarakendari.com, Sabtu (17/5/2025).

Kapolres menambahkan pengungkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan menggunakan yang disampaikan melalui program Kepala Polres Kolaka, yaitu Sahabat Polri.

“Dari informasi tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tempat atau sering digunakan tempat pengiriman paket narkotika di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Berbekal informasi di terminal bus, tim Kepolisian langsung melakukan pembuntututan terhadap sopir mobil yang diduga menjadi sarana transaksi barang haram itu menuju ke Kabupaten Bombana.

“Pembuntutuan dilakukan untuk mencari tahu ke mana dan siapa yang terima paket itu,” ujar AKBP Yudha.

AKBP Yudha menjelaskan saat tiba di TKP, tim Kepolisian melihat orang yang menerima paket yang dicuriga berisi sabu. Saat itu juga orang tersebut langsung disergap.

“Selanjutnya, anggota membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini