KENDARI, suarakendari.com– Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berkomtimen dalam memberantas kasus korupsi.
Komitmen itu ditunaikan mengawali tahun 2026 yang kembali berhasil mengungkap kasus pidana korupsi di wilayah Sultra.
Terbaru, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra membongkar kasus mega korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Buton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” kata AKBP Niko Darutama, pada Senin (5/1/2026).
AKBP Niko menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton itu sebesar Rp 1.378.434.051.
Kerugian negara itu diketahui setelah keluar hasil audit PKKN oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025 lalu.
Proyek pengadaan pasar ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp 5.685.933.000 (lima miliar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.
“Penetapan dua tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup dengan hasil gelar perkara. Usai ditetapkan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.
Niko menegaskan, penetapan dua tersangka itu sebagai bukti komitmennya dan tidak main-main dalam memberantas korupsi untuk menyelamatkan uang negara.
“Komitmen kami akan terus memberantas korupsi dan kita pastikan dalam prosesnya transparan, tidak ada kata main-main dalam penanganan perkara korupsi,” tegas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Ys











