KENDARI, suarakendari.com – Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis Balllo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 wita, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsatgas Preventif Kompol Basri mengatakan Operasi Pekat Anoa 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sultra,” tegas Kompol Basri. Ys