Kendari suarakendari.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Adapun jumlah sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas yakni sebanyak 32 saset plastik kecil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Artayasa, mengatakan narkoba jenis sabu itu, hendak diselundupkan oleh dua orang warga binaan, masing – masing berinisial SI dan MI.
Kedua warga binaan itu, terjerat kasus narkoba dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Awal terbongkarnya penyelundupan sabu itu, saat kedua warga binaan SI dan MI meminta izin untuk keluar Lapas guna membeli air mineral, saat petugas menggeledah keduanya ditemukan barang bukti sabu tersebut,”kata Kalapas Kelas IIA Kendari, pada media, Senin (25/7/2022).
Lanjut Kalapas, pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kedua warga binaan itu, yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.
“Kami masih mendalami pemeriksaan kedua warga binaan itu, untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada keduanya,”ujar I Gede Artayasa.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, H. Muslim, mengapresiasi pengungkapan sabu oleh petugas Lapas.
“Pengungkapan itu, merupakan wujud komitmen Petugas, dalam memberantas peredaran gelap narkoba dalam wilayah Lapas,”Ungkap H. Muslim.
Dirinya berharap, ke depan Lapas Kelas IIA Kendari bekerja lebih teliti, cerdas dan profesional. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa ditanggulangi. Ys