HeadlineHukum

Pengedar Sabu 27,59 Gram Ditangkap di Kolaka, Polisi Ungkap Lewat Program Sahabat Polri

×

Pengedar Sabu 27,59 Gram Ditangkap di Kolaka, Polisi Ungkap Lewat Program Sahabat Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260227 WA0025

KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial RD (24) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 27,59 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang digagas Kapolres Kolaka.

“Dari informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Jamal.

Saat diamankan, RD diketahui baru saja memasuki sebuah rumah warga dengan tergesa-gesa menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam tas ransel milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 27,59 gram. Rinciannya, 22 sachet ditemukan dalam sebuah dompet kecil di dalam tas, sementara dua sachet lainnya disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu tas ransel hitam, satu dompet, satu timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, empat pipet, satu bungkus rokok Surya, satu kantong kain, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan dengan metode “tempel”, yakni menyimpan barang di suatu lokasi, kemudian memotret titik penyimpanan dan mengirimkannya kepada calon pembeli.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini