Koltim, suarakendari.com– Pemda Koltim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, sepakat untuk menentukan pelaksanaan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Hal ini, ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman Kerjasama (MOU), antara Pemda Koltim dan BPN Prov Sultra terkait ZNT Tahun Anggaran 2023 tersebut, Kamis (8/6/2023), di ruang rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tonagasa SSTP MSi atas nama Bupati Koltim, Kepala BPN Provinsi Sultra Dwi Agus Purwanto SSit MH, Kepala Bapenda Koltim Ardiansyah SIP, dan sejumlah pejabat BPN Sultra.
Sekda Koltim mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai tanah di Koltim, terhadap 12 kecamatan yang ada. Sebab, selama ini menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) lama. Sehingga, dengan MoU ini pula, harapan pemerintah Pemda Koltim akan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, bisa maksimal.
“Kemudian yang tak kalah penting juga, batas luas wilayah juga bisa diperbaharui, agar semua pihak bisa memahaminya,” tutur sekda.
Sebagaimana diketahui, NJOP merupakan dasar utama terhadap nilai jual tanah, terutama yang berada di wilayah dengan tingkat mobilitas ekonomi sangat tinggi. Termasuk areal pertanahan yang berada di setiap kecamatan yang harus ada penyesuaian. (Diskominfo koltim)
#GEMAS
#GerakanMembangundanMelayaniMasyarakat
#KolakaTimur
#SulawesiTenggara
#BPNSultra
#BPNKoltim
#AbdAzis
#NJOP