Peristiwa

Mentan Murka, MinyaKita Oplosan Beredar! 3 Perusahaan Terancam Ditutup!

×

Mentan Murka, MinyaKita Oplosan Beredar! 3 Perusahaan Terancam Ditutup!

Sebarkan artikel ini
20250309 125001

JAKARTA, suarakendari.com– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dibuat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3). Pasalnya, ia menemukan praktik curang dalam penjualan minyak goreng MinyaKita.

Mentan menemukan MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 ml. Tak hanya itu, minyak goreng subsidi tersebut juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Seharusnya, MinyaKita dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, namun di pasar tersebut dijual seharga Rp 18.000 per liter.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan tindak tegas,” ujar Mentan dengan nada geram.

Setelah ditelusuri, MinyaKita dengan pelanggaran ini diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti curang harus ditindak tegas.

“Saya sudah koordinasi dengan Bareskrim dan Satgas Pangan untuk segera memproses pelanggaran ini. Kita tidak main-main. Perusahaan yang terbukti bersalah harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Mentan.

Mentan Amran mengatakan, tindakan tegas ini perlu diambil demi melindungi hak masyarakat. Ia tidak ingin masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat berhak mendapatkan MinyaKita dengan kualitas dan harga yang sesuai. Kita akan pastikan ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Poin-poin Penting:

* Mentan menemukan MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya hanya 750-800 ml.
* MinyaKita dijual di atas HET, yaitu Rp 18.000 per liter.
* Tiga perusahaan diduga terlibat dalam praktik curang ini.
* Mentan telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Satgas Pangan untuk memproses pelanggaran ini.
* Perusahaan yang terbukti bersalah terancam ditutup dan izinnya dicabut.
SK