KENDARI, suarakendari.com – Setelah Sekertaris Daerah Kota Kendari, kini giliran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain dan Staff Ahlinya Syarif Maulana divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, atas perkara tindak pidana korupsi perizinan Midi Utama Indonesia (MUl) setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kendari.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian pula putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan terdakwa Syarif Maulana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa sebelumnya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari atas kasus korupsi perizinan PT MUl.
Namun belakangan pasca putusan bebas itu, JPU Kejari Kendari melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody membenarkan putusan kasasi MA Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.
“Sudah, Iya,” singkat Dody. Ys