Bangun Negeri

Pemkot Baubau Akan Menata Kawasan Patung Oputa Yi Koo

×

Pemkot Baubau Akan Menata Kawasan Patung Oputa Yi Koo

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, suarakendari.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan menata kawasan patung pahlawan nasional Oputa Yi Koo yang ada di Kota Mara Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro. Dan pada Rabu (23/10/2024) Pemkot Baubau yang dipimpin Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si telah menggelar rapat melalui zoom meeting di ruang rapat lantai dua kantor Wali Kota Baubau terkait pemanfaatan tata ruang di sekitar patung Oputa Yi Koo dan melibatkan OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi mengingatkan soal penataan kawasan patung Oputa Yi Koo Kotamara agar semua kegiatan terutama soal pemungutan pajak itu harus dimulai dari perencanaan bukan asal memungut. Pasalnya, kalau memungut baik pajak retribusi atau pajak daerah diatas ruang yang tidak diperuntukkan itu pelanggaran. ”Misalnya ruang kawasan hijau, orang datang membangun kemudian datang pungut retribusinya itu pelanggaran. Karena itu, sejak awal ditata dulu semuanya, baru berbicara untuk operasi. Kalau sudah dipungut sebelum ditata ternyata ruang yang dia pakai sebagai usaha itu kita tidak peruntukkan maka kita kembalikan uangnya. Sama seperti di pantai kamali harus seperti itu juga, siapkan tata ruangnya,”ujarnya.

Ditambahkan, Dinas PUPR pasti sudah punya konsep itu sebelum membangun kawasan patung Oputa Yi Koo di Kotamara. Kemudian agar disampaikan kepada OPD-OPD terkait seperti lahan parkir disebelah mana dan UMKM disebelah mana. Sehingga memang yang harus dilakukan disetiap ruang wilayah adalah desain tapaknya harus sepakati terlebih dahulu.

”Dinas PUPR yang pimpin ini dan segera membahas desain tata ruang tadi itu dengan OPD-OPD terkait. Nanti kalau itu sudah selesai baru kita berbicara implementasinya, kita pungut pajaknya, kita suruh buang sampahnya disini, kalau ada yang mau buka usaha baru dan masih ada ruang maka kita bukakan. Nanti camat dan lurah tinggal memantau. Ketika ada sesuatu hal tinggal melapor ke OPD-OPD terkait,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Kadis DPMPTSP Suarmawati, S.Si, M.Si mengungkapkan, dalam penataan kawasan Patung Oputa Yi Koo di Kotamara langkah konkrit yang dilakukan adalah penertiban alamat pelaku usaha dengan alamat yang termuat dalam Nomor Induk Berusaha. Kemudian, penataan dan penempatan pelaku usaha berdasarkan desain ruang. Selain itu, pendampingan bersama Satpol PP dalam penertiban pelaku usaha yang tidak sesuai alamat pelaku usaha dan Nomor Induk Berusaha. Serta kolaborasi dalam memaksimalkan penerimaan PAD makan minum bersama Bapenda dan Satpol PP.

Sementara itu, usai rapat dilakukan peninjauan lokasi di sekitar patung Oputa Yi Koo kawasan Kotamara yang turut dihadiri oleh OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, PUPR, Kasatpol PP, Camat Batupoaro, Kabag Pembangunan.

PPID UTAMA BAUBAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!