JAKARTA, suarakendari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 689 laporan gratifikasi dengan 774 objek dan total nilai mencapai Rp 3,17 miliar selama periode Januari hingga Februari 2025. Jumlah ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Gratifikasi tersebut meliputi uang, voucher, logam mulia, cendera mata, tiket perjalanan, serta barang lainnya,” ungkap perwakilan KPK. Mayoritas gratifikasi berasal dari kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah.
KPK mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya, sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ASN dan pejabat negara diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jika tidak dapat menolak, penerima wajib melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari melalui aplikasi Gratifikasi Online atau kanal resmi KPK lainnya,” tegas KPK.
KPK berharap, imbauan ini dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan menjaga integritas para penyelenggara negara. SK