KENDARI, suarakendari.com— Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan menangkap empat pelaku pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.45 Wita.
Keempat pelaku masing-masing berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Korban berinisial ZA (41), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya, di BTN Anoa Green Wisata, Desa Pouso Jaya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa pencurian bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung. Beberapa hari kemudian, korban mendapati rekaman CCTV di rumahnya tidak aktif.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk mengecek kondisi rumah. Dari informasi tersebut diketahui bahwa sekring listrik telah dimatikan dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dua orang tak dikenal masuk ke halaman rumah pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita dan mematikan aliran listrik.
“Ketika korban kembali ke rumah pada Minggu (29/3/2026), sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya kompor gas, tabung gas, monitor, drone, kamera DSLR, hingga dua unit genset. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Sabtu (4/4/2026).
AKP Welliwanto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. AR ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua. AN diamankan di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kadia. Sementara FA dan SA ditangkap di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Mandonga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit drone FIMI X8SE, dua kamera DSLR Canon 5D, satu unit laptop, serta berbagai barang lainnya termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, FA dan SA mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.
Setelah beraksi, keduanya meminta bantuan AN dan AR untuk menjemput menggunakan mobil sewaan guna mengangkut hasil curian. Sebagian barang, seperti genset, kemudian dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.
“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya sewa kendaraan serta kebutuhan pribadi, termasuk pembelian narkotika,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari
Lebih lanjut, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Konawe.
“Motif para pelaku adalah memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak bagian rumah, kemudian membawa barang curian menggunakan mobil sewaan,” ujarnya.
Kasus itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. Ys











