Hukum

Kejati Sultra Tahan Kadis PUPR Butur dan 4 Orang Lainnya Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

×

Kejati Sultra Tahan Kadis PUPR Butur dan 4 Orang Lainnya Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buton Utara MB, terpaksa harus memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (2/9/2024).

MB bersama empat orang lainnya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 Miliar pada proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah yang menggunakan pinjaman dari dana (Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra Dody, SH membenarkan penetapan tersangka terhadap lima orang.

Dikatakan Dody kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra yakni MB selaku Kadis PUPR Butur, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB, SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari.

“Mereka ditetapkan tersangka karena telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023,” jelas Dody

Lebih lanjut Dody menerangkan penyidik Kejati Sultra menaikan status tersangka kepada kelimanya setelah sebelumnya mereka di periksa sebagai saksi.

“Kelima tersangka sebelumnya di periksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan jalan dan jembatan di Buton Utara,” tambah Dody SH

Saat ini, empat dari lima tersangka telah di titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Sementara tersangka lainnya yang berinisial N, sudah di lakukan pemanggilan oleh penyidik, namun belum memenuhi panggilan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!