Hukum

Kasasi Ditolak, Polemik Gugatan Tanah di Nanga-Nanga Inkrah, Polda Sultra Pemilik Sah

×

Kasasi Ditolak, Polemik Gugatan Tanah di Nanga-Nanga Inkrah, Polda Sultra Pemilik Sah

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau.

Gugatan kasasi dari penggungat ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sebagai pihak yang memenangkan atas tanah tersebut.

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hekter namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya ditolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 Hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH.MH saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga – Nanga Sudah Inkrah dan dinyatakan Polda Sultra sebagai Pemilik Sah atau Pemenang. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *