Peristiwa

Karantina Sultra Tahan dan Tolak 600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Karantina

×

Karantina Sultra Tahan dan Tolak 600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Karantina

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) melakukan tindakan penahanan dan penolakan terhadap 600 Kilogram (Kg) daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Sultra.

Daging ayam ditemukan petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari, saat melakukan pengawasan di area pembongkaran Pelabuhan.

Modus yang digunakan dengan memuat daging di mobil Pick Up dan dikemas dalam Styrofoam, pada Minggu, (19/1/2025).

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah Rifqiyah Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Sultra, pada media, Kamis (23/1/2025).

Selanjutnya Nichlah menjelaskan pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, namun hingga Rabu, (22/1/2025) tidak dapat melengkapi sehingga kami melakukan tindakan penolakan dikembalikan ke daerah asal.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra A. Azhar menjelaskan daging ayam itu telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas A. Azhar.

Lebih lanjut Azhar menambahkan ancaman pidana bagi pelaku tidak main-main.

”Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 atau dua miliar rupiah,” ungkap Kepala Balai Karantina Sultra.

Menurut Azhar, karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra” tutur A. Azhar.

A. Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.

“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sultra,” tutupnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *