KENDARI, suarakendari.com– Inspektur Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat terkait upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Rapat berlangsung di Aula Biro SDM Polda Sultra. pada Jumat (20/12/2024), dipimpin Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, bersama Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Wisnu Wibowo.
Dalam pertemuan, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengaturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum mengatakan sebagai aparat sipil yang dipersenjatai, anggota kepolisian diwajibkan mengikuti aturan ketat dalam penggunaan senjata api, baik dalam tugas rutin maupun pelaksanaan operasi kepolisian, termasuk operasi terpusat maupun kewilayahan di tingkat Polda dan Polres.
Rapat itu merespons meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.
Menyikapi hal ini, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 yang memberikan pedoman ketat bagi kepolisian untuk mengelola senjata api.
“Beberapa langkah yang dibahas dalam rapat mencakup pendataan ulang senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senjata yang izinnya sudah tidak berlaku. Selain itu, senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk disimpan di gudang,” kata Kombes Pol Achmad Fathul Ulum.
Sebagai langkah lanjutan, pemeriksaan senjata api secara menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api, menjaga disiplin anggota Polri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Kombes Pol Achmad Fathul Ulum. Ys