HeadlineHukum

IRT di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu Seberat 9,18 Gram

×

IRT di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu Seberat 9,18 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20260508 WA0009

KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial YJ (28), terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu, merupakan warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah BTN di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dari tangan pelaku, disita 43 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,18 gram.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna coklat, satu gunting kecil, satu timbangan digital, tiga sachet plastik bening kosong, tiga potongan pipet, dua ball pipet, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda.

AKP Andi Musakkir menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan awal terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku.

“Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan potongan pipet dan slip pembungkus,” katanya.

Setelah diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu lainnya di belakang rumah BTN tempat tinggalnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan di lokasi tersebut.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika kepada pelaku.

Atas perbuatannya, YJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini