KENDARI, suarakendari.com – Ratusan telepon genggam ilegal dimusnahkan di halaman Lapas Kelas IIA Kendari, Jumat (8/5/2026) siang.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut terlihat ditumpuk di halaman lapas. Telepon genggam itu merupakan hasil razia petugas di sejumlah blok hunian warga binaan selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, mengatakan sebanyak 300 telepon genggam ilegal dimusnahkan, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan petugas dalam menjaga lapas dan rumah tahanan tetap aman serta terbebas dari penyalahgunaan sarana komunikasi oleh warga binaan.
“Pemusnahan itu merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari barang terlarang, khususnya telepon genggam ilegal,” ujarnya.
Pihak pemasyarakatan menegaskan razia akan terus ditingkatkan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Selain pemusnahan telepon genggam, seluruh petugas lapas dan rutan di Sultra juga mengikrarkan komitmen bersama untuk bersih dari telepon genggam ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Ikrar tersebut dilaksanakan secara serentak sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ys











