Hukum

Hendak Selundupkan Sabu Seberat 525 Gram, Wanita Asal Banjarmasin Ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari

×

Hendak Selundupkan Sabu Seberat 525 Gram, Wanita Asal Banjarmasin Ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20250318 WA0016

KENDARI, suarakendari.com– Seorang wanita inisial DH (43 Tahun) warga Jl. Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi kurir atau pembawa narkoba jenis sabu.

DH ditangkap Tim Narko10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari, pada Sabtu (15/3/2025), sekitar pukul 19.00 wita.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir mengatakan, kronologi penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya rekan pelaku inisil RY.

Usai mengamankan RY, kemudian di lakukan pengembangan dan di peroleh informasi dari RY bahwa akan ada sesorang yang membawa Narkoba jenis Sabu dari Medan Sumatera Utara ke Kota Kendari Sultra melalui Bandara Udara Haluoleo.

“Atas informasi dari RY tim Narko 10 berkoordinasi dengan pihak Bandara serta Lanud HLO Kendari, terkait informasi tersebut sehingga pada pukul 19.00 wita bertempat di halaman Bandara Haluoleo kami mengamankan pelaku sementara menenteng Dos Rokok,” kata AKP Andi Musakkir.

Usai mengamankan pelaku dengan disaksikan oleh pihak Bandara dan pihak Lanud, kemudian Tim Narko 10 melakukan penggeledahan terhadap yang di duga pelaku dan di temukan di dalam Dos Rokok berisi makanan ringan serta berisi barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto + 525 (lima ratus dua puluh lima) gram yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap jaringan pemasok barang haram yang di bawa pelaku,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Kini pelaku diamankan di Mapolresta Kendari dan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. Ys