KENDARI, suarakendari.com – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Kendari, sebut saja namanya Kembang, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di kelas 5 SD.
Pelaku berinisal IL sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan Tim URC Buser77, di rumahnya, di Jl. Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (17/7/2026), sekitar pukul 23.00 Wita.
“Iya pelakunya ayah kandung, menyetubuhi anaknya selama tiga tahun sejak kelas 5 SD sampai 2 SMP,” kata Kompol Welliwanto Malau, pada media Suarakendari.com, Jumat (17/7/2026).
Kompol Welliwanto menambahkan, kasus itu terungkap setelah perbuatan pelaku diketahui istrinya, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, korban enggan bercerita kepada siapapun termasuk ibu kandungnya karena diancam oleh pelaku jika melaporkannya.
“Korban mau melayani ayahnya karena diancam dipukul,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Welliwanto, pria yang berprofesi buruh serabutan itu, melakukan pemerkosaan terhadap korban, setiap kali pelaku di tolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar,” pungkas Kompol Welliwanto Malau. (YUS)











