Muna, Suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, menangkap seorang pemuda, inisial BN (27 Tahun), warga Desa Wakorumba, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di depan sebuah masjid di Jl. Bay pass, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Jumat (4/2/2022), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Junaidi, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan masyarakat, akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah masjid di Jl. Bay pass Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Mendapat Laporan itu, tim lidik dari satres narkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, yang hendak mengedarkan sabu,”ujar Kasat Narkoba Polres Muna.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di duga berisi sabu yang tersimpan dalam plastic bening sebanyak 10 saset dengan berat total 4,34 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkusan rokok dan tersimpan dalam tas pinggang milik pelaku, “kata Iptu Junaidi
Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan polisi, barang haram itu di perolehnya dari seseorang dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Muna.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi guna di lakukan pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku terancam pasal 114 (1) subside pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ys