KENDARI, suarakendari.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AM (47), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki yang masih berstatus pelajar, di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kompol Welliwanto, pada media melalui keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya seusai mengikuti latihan renang, di salah satu hotel di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (6/6/2026).
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan orang tua peserta latihan renang lainnya. Dari hasil komunikasi itu, empat anak lain yang mengikuti latihan bersama juga mengaku mengalami dugaan perbuatan serupa.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan. Ys











