Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.
Surat Keputusan tersebut diteken dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Selain itu, juga mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang Usul Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022. Dalam SK tersebut ditetapkan yakni Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022 sebesar Rp 2.823.315,65,- Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Kendari.
Upah Minimun Kota Kendari Tahun 2022 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Susianti Hafid, SH., berharap perusahaan dapat mengikuti SK Gubernur tersebut.
“Pemerintah kota mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota,” kata Susianti Hafid. YS