BOMBANA, suarakendari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Polres Bombana mengamankan dan menyita 6 (enam) unit alat berat, yang diduga milik penambang ilegal, di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin (8/7/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan penyitaan alat berat itu merupakan hasil dari giat patroli ilegal mining di Kabupaten Bombana.
“Tim mendapatkan Informasi masyarakat ada kegiatan pertambangan emas, yang diduga dilakukan didalam Kawasan Hutan tanpa izin dari yang berwenang, kemudian Tim mengamankan 6 alat berat jenis excavator, yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan,” kata Kompol Ronald Arron Maramis.
Sambung Ronald pihaknya sementara melakukan pendalaman terhadap perkara itu.
“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kasubdit Tipidter melanjutkan sementara mendalami apakah perbuatan korporasi atau perorangan dalam aksi penambahan ilegal itu.
“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” pungkas Kompol Ronald Arron Maramis. Ys