Kendari, suarakendari.com – PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan dua nasabahnya insial JS (47 Tahun) dan AS (43 Tahun) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya dilaporkan melakukan tindak pidana di bidang jaminan fidusia. Masing-masing nasabah tersebut menggelapkan mobil yang dikredit.
Berdasarkan laporan pihak Adira, JS ini menggelapkan kendaraan 1 unit hino truk dutro 130 HDX Power. Sedangkan, AS menggelapkan 1 unit mobil dump truk merek hino/dutro 130 HDX Power.
Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif menuturkan kasus itu bermula ketika dua nasabah tersebut mendapat fasilitas pembiayan unit mobil.
Diuraikan, JS menadatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 13 November 2021 dengan harga Rp545 juta. Dimana, uang muka sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun.
“Berjalan 9 bulan angsuran, yang bersangkutan cedera janji. Ketika dilakukan kunjungan oleh karyawan kami untuk penagihan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia sudah tidak dikuasai atau dipindahkan tangankan dengan cara take over tanpa sepengetahuan kami,” terang Sarif saat ditemui di Kendari, Senin (17/7/2023).
Sedangkan AS, sambung Sarif, menadatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 5 Januari 2022 dengan harga Rp546 juta.
Disebutkan, uang muka kendaraan yang diambil AS juga sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun.
“Untuk AS ini, baru 4 bulan cicilan sudah menunggak. Ketika dilakukan kunjungan untuk penagihan, mobil tersebut sudah dipindah tangankan tanpa sepegetahuan kami,” ujar Sarif.
Sebelum melaporkan nasabahnya ini, lanjut Sarif mengatakan pihaknya tiga kali mengirimkan surat peringatan, namun tidak diindahkan.
“Jadi setelah kami melakukan orientasi, keduanya ini telah melakukan take over kendaraan tanpa sepegetahuan kami. Ini melanggar hukum sehingga kami laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Bambang Wijanarko melalui Kasubdit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra Komisaris Polisi Arnaldo Von Bulow membenarkan terkait dua laporan tersebut.
Disebutkan, pertama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/21/1/ 2023 / SPKT Polda Sultra, tanggal 12 Januari 2023 inisial AS.
Sedangkan yang kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/ B/35/1/2023/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Januari 2023 inisial JS.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan.
“Untuk AS penyidik telah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti,red) ke kejaksaan terhitung 8 juni 2023. Sedangkan JS telah dilimpahkan ke kejaksaan terhitung 19 juni 2023,” pungkasnya. Ys