KENDARI, suarakendari.com– Seorang Remaja inisial APW (18) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, usai aksi pencurian uang dalam kios milik warga terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku datang seorang diri untuk membeli sesuatu di kios milik warga bernama Aisah (32), yang berada di JL. R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 02.50 wita dinihari.
Saat itu, suami korban tengah tertidur di kursi, pelaku kemudian mengendap – endap menuju etalase kaca tempat jualan, lalu mengambil uang dalam toples sebesar Rp.4 Juta, lalu kabur.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, sekitar pukul 03.30 wita, ada pembeli datang kemudian suami korban bangun dan melayani pembeli tersebut, lalu pada saat suami korban memberikan uang kembalian kepada pembeli tersebut, suami korban melihat uang yang tersimpan dalam 3 (tiga) toples yang berada di etalase kaca sudah kosong.
“Usai melihat uang dalam toples sudah hilang, suami korban langsung melihat rekaman CCTV, dan direkaman terlihat pelaku mengambil uang tersebut, lalu melaporkan ke Polresta Kendari,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Kamis (23/10/2025).
AKP Welliwanto melanjutkan, usai menerima laporan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di BTN Bris, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 22.00 wita.
“Dari hasil interogasi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian, karena terdesak untuk membayar hutang kepada rekannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, usai mencuri uang dalam kios korban, pelaku juga melakukan aksi pencurian tabung gas 3 kilogram sebanyak 4 (Empat) buah, di sebuah gudang, di Lorong Sintesa, Jl. Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
“Kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP Welliwanto Malau. Ys











