KENDARI, suarakendari.com – Empat orang pria pengedar uang palsu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kota Kendari di beberapa lokasi di Kota Kendari, pada Minggu (28/4/2024).
Keempat pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial ML (31 Tahun), FM (25 Tahun), AF (32 Tahun) dan IA (24 Tahun), setelah menerima laporan korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskkan kronologi para pelaku melakukan peredaran uang palsu yakni melakukan transaksi di sebuah konter BRI Link di Jl. Pattimura Lrg. Suzuki I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Awalya para pelaku datang untuk melakukan transfer uang dengan menggunakan jasa BriLink di kios korban sejumlah Rp.995.000(Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan biaya admin sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah),” kata AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan, Senin (29/4/2024).
Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal, pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi Dana dan berhasil.
“Keempat pelaku memberikan uang kepada korban dan ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,” ujar Fitrayadi.
Dari tangan keempat pelaku disita beberapa barang bukti, antara lain printer dan sejumlah uang rupiah palsu.
Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap apakah keempat pelaku merupakan sindikat pemalsu uang.
“Akibat perbuatannya para pelaku kami jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara,” pungkas AKP Fitrayadi. YS