Hukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional

Sebarkan artikel ini

 

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar keterangan pers pengungkapan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika, yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024, Kamis (29/8/2024).

Acara itu juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian.

Dalam pengungkapan kasus itu, Dit Resnarkoba Polda Sultra mengamankan lima tersangka, yakni PR (23 Tahun), SI (34 Tahun), ZG (28 Tahun), TR (25 Tahun), dan AJ (20 Tahun).

Menurut Kapolda Sultra, tersangka PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus itu, antara lain Sabu sebanyak 6.904,5556 gram dan Ganja sebanyak 2,64 gram.

Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika itu diperkirakan mencapai Rp 8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka dengan pengungkapan itu berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!