Hukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Empat Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Empat Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu, serta mengungkap jaringan distribusi antar provinsi yakni Kota Kendari dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan itu, Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti (BB) seberat 366,44 gram sabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp439.728.000,00.

Penangkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan hingga 3.664 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari.

“Dari kasus ini tercatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 yang dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024,” kata Kombes Pol Iis Kristian, saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/11/2024)

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan tersangka pertama adalah WW (31 Tahun) dan IY (50 Tahun) yang ditangkap di wilayah Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

Tersangka IY merupakan seorang wanita, dan kesehariannya adalah ibu rumah tangga.

Ardiyanto menyebut, sabu yang disimpan di salah satu rumah tersangka yakni IY, ditemukan dalam kaleng rokok dan makanan, dengan total berat 309,7 gram yang terbagi dalam 15 sachet.

Kembali dijelaskannya, WW berperan sebagai kurir, sementara IY bertindak sebagai penyimpan. Keduanya mendapat suplai sabu dari pemasok berinisial RS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya disinyalir merupakan jaringan pemasok sabu lintas provinsi yakni Kota Kendari dan Tanjung Pinang.

“WW diarahkan oleh RS untuk mengambil narkoba di depan Bank Mega di Jalan A. Yani, Kendari,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka tersangka berikutnya berinisial RH (38) ditangkap di kediamannya di Kendari Caddi. Petugas menemukan 41 sachet sabu seberat 11,97 gram yang diduga akan dijual secara lokal. RH menerima arahan distribusi melalui WhatsApp dengan menggunakan metode sistem tempel.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap IA (24) di kontrakan kawasan Puwatu. Polisi menemukan 86 sachet sabu dengan total berat 44,77 gram yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di bawah meja ruang tamu, jok motor, dan saku jaket.

“IA menerima perintah dari “bos besar” berinisial TM untuk mendistribusikan sabu tersebut,” katanya

Menurutnya, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kendari, tetapi juga terhubung dengan pengedar di Tanjung Pinang, menunjukkan pola peredaran antarprovinsi yang lebih luas.

“Dari operasi ini, sabu seberat 366,44 gram diamankan. Dengan asumsi harga satu gram sebesar Rp1.200.000,00, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp439.728.000,00,” ucapnya.

Dari penangkapan berhasil menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba, dengan perkiraan bahwa satu gram sabu dapat memengaruhi sepuluh orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana penjara 20 tahun, denda minimal Rp 800.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00, atau pidana mati dan seumur hidup.

“Polda Sultra menyatakan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kendari,” pungkas Diresnarkoba Polda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *