Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Bombana

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Bombana

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya menetapkan 2 Orang Tersangka dengan insial BN dan BH melalui Gelar Perkara Penetapan tersangka yang digelar Pada Kamis (22/8/2024).

“Bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam Perkara dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka, Kecamatam Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sultra,” jelas Kompol Ronald Arron Maramis, kepada Media, Jumat (23/8/2024).

Lanjut Kompol Ronald, dalam kasus itu pihaknya menyita 4 (empat) unit alat berat Jenis Excavator dan 4 (empat) unit mesin dongfeng di 4 (empat) lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Lokasi kegiatan penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan, kedua tersangka di jerat dengan dugaan tindak pidana, dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Kasubdit Tipidter, kedua tersangka diduga membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu R.I. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *