Hukum

Dit Resnarkoba Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1,7 Kg

×

Dit Resnarkoba Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1,7 Kg

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra bersama Bidang Humas Polda Sultra menggelar Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari – Februari 2024, pada Rabu (28/2/2024), yang bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kuat ditresnarkoba dalam memberantas narkotika,” kata Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Sepanjang Januari – Februari 2024 petugas Ditresnarkoba berhasil menangkap 6 orang tersangka yang merupakan jaringan antar kota dari Aceh, Medan, hingga Jakarta dengan barang bukti total mencapai 1.722,294 gram (1,7 Kg).

“Kalau untuk Kota Kendari disini kebanyakan pengguna narkotika,” kata Dir Narkoba.

Para tersangka diketahui dari hasil pengakuan mereka merupakan jaringan lapas yang ada di Kota Kendari. Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas.

Alasan keenam tersangka terjun kedalam bisnis haram narkotika adalah tergiur dengan faktor iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar, beberapa diantaranya merupakan kalangan ekonomi menengah kebawah

Diketahui, meski dikendalikan dari dalam lapas keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali didalam lapas,” tutur AKBP Ardiyanto, mantan Kapolres Tanjung pinang itu.

Saat ini petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut.

Atas prestasi itu anggota Dit Resnarkoba, yang telah mengungkap kasus tersebut, Dir Narkoba akan memberikan reward kepada penyidik dan anggota atas prestasinya serta akan meneruskan kepada Kapolda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *