Jakarta, suarakendari.com– Mantan Bupati Bombana dua periode, Tafdil diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) soal dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri menyebutkan, Tafdil diduga melakukan korupsi pada anggaran perjalanan dinas tahun 2021 senilai Rp4,9 miliar.
“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana 2 periode adalah perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Alki, Senin (15/5/2023).
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp 4.322.153.519.
Kemudian dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp350 juta.
Dugaan korupsi mantan Bupati Bombana ini, kata Alki, juga menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Bombana pada proyek pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar.
“Jadi skenario yang mereka gunakan agar bisa menilep uang negara ini adalah dengan cara membeli bibit kopi yang tidak sesuai spek seperti yang tertera di Kerangka Acuan Kerja (KAK),” kata Alki.
Mantan Sekum HMI Korkom Unsultra ini meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Tasya Bersatu sebagai pemenang tender pengadaan bibit kopi atas dugaan mark up harga dan jenis bibit kopi yang pembagiannya tidak merata terhadap kelompok tani.
Selain itu, LPPH Sultra juga mengadukan dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana yang menelan anggaran senilai Rp9,4 miliar.
Dibeberkannya, dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana ini sedang dalam tahap penyelidikan di Polda Sultra.
“Kami meminta KPK untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bombana dan beberapa pihak, agar kepastian hukum dapat tercipta, serta keadilan dalam membasmi korupsi dapat ditegakan,” tegasnya. Amr/SK