Kendari, suarakendari.com – Tiga pemuda berinisial LOR (25 Tahun) dan IN (15) tahun dan AY (16 Tahun) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena diduga memperkosa seorang gadis, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan memperkosa seorang gadis yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (Nama Samaran), di Kabupaten Konkep.
“Korbannya masih anak dibawah umur berstatus pelajar SMP di Konkep. Pelaku sebelumnya dilaporkan di Polsek Waworete, Konkep pada 16 Juni 2022,” ujar Fitrayadi, pada Senin (25/7/2022).
Kejadian itu berawal saat korban Mawar bersama dua rekannya sedang bermain internet di sebuah Kantor Desa di Konkep.
“Pelaku datang menghampiri Mawar dan mengajaknya ke sebuah tempat dengan modus diajak jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong. Pada saat itulah pelaku LOR menyetubuhi korban secara paksa. Dan sebelumnya korban di cekoki minuman keras (Miras), lalu pelaku kemudian menelpon empat temannya dan datang di Kantor Desa itu lalu ikut menyetubuhi korban,” jelasnya.
Fitrayadi, menambahkan, kasus pemerkosaan ini melibatkan 5 orang pemuda. Namun baru tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu LOR, IN dan AY.
“Sebelumnya sudah ada pelaku yang menyerahkan diri yakni IN, selanjutnya pelaku LOR dan AY, juga ditangkap. Saat ini masih dua pelaku lagi yang masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. Ys