KOLAKA, suarakendari.com– Mendapat informasi dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, menangkap pelaku pencurian motor di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah informasi itu diterima, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha memerintahkan anggota Satuan Reskrim Polres Kolaka dan Jajaran untuk segera menindak lanjuti.
Dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Pada Selasa (18/2/2025), sekitar pukul 23.30 wita, di Dusun II Gunung Sari, RT/RW-002/003, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di pimpin oleh Aipda Rudi Suhendra bersama anggota dan Kapolsek Watubangga Ipda Hendra melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku inisial A (38 Tahun).
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengungkapkan penangkapan terduga pelaku pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri.
“Kami menerima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus berpura – pura meminjam motor korban untuk minta diantar di suatu tempat, lalu pelaku membawa kabur motor korbannya,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada media Suarakendari.com, Kamis (20/2/2025).
“Dari keterangan awal terduga pelaku A melakukan Pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (8/2/2025),” tambah AKBP Yudha.
Kapolres Kolaka menambahkan selain menangkap pelaku A, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio dan satu unit telpon seluler merk Oppo,” ujarnya.
“Saat ini pelaku A sudah diamankan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kolaka. YS