HeadlineHukum

Curi Material Proyek Hotel di Kendari, Residivis Diamankan Tim Resmob

×

Curi Material Proyek Hotel di Kendari, Residivis Diamankan Tim Resmob

Sebarkan artikel ini
IMG 20260301 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian material bangunan pada proyek pembangunan hotel di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka berinisial KR (30), warga Labuan, Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Iptu Bangga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (26/2/2026) terkait dugaan pencurian atap spandek, besi, dan sejumlah material bangunan lainnya di proyek pembangunan hotel.

“Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola proyek mengalami kerugian sekitar Rp88.700.000,” ujar Iptu Bangga, melalui keterangan resminya, pada Minggu (1/3/2026)

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman, terlihat sebuah mobil pick up berwarna putih masuk ke area pembangunan hotel dan keluar dengan membawa atap spandek serta material bangunan.

Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terekam CCTV dan berhasil menemukan mobil tersebut beserta pemiliknya, Hayat. Dari hasil interogasi, Hayat mengaku hanya sebagai sopir jasa angkut yang menerima pesanan untuk mengangkut material dan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan hasil curian.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi nomor telepon dan keberadaan pelaku. KR akhirnya diamankan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Laode Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni menyewa mobil pick up untuk mengangkut material hasil curian, kemudian menjualnya kepada pembeli. Aksi pencurian dilakukan dalam rentang waktu berbeda di lokasi yang sama.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan. Saat diamankan, pelaku diketahui masih berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dilarang Copy Berita dari Website ini