KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp834 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Subnit 5 Pidum Satreskrim pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (36), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat pelapor berinisial RO (37), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berniat membeli sebidang tanah dan rumah yang berlokasi di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
“Pelapor menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan total Rp834 juta, karena tersangka mengaku memiliki kuasa menjual dari pemilik tanah,” ujar Welliwanto.
Namun dalam perjalanannya, tersangka diduga hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik tanah dari total harga penjualan sebesar Rp550 juta. Sementara sisa dana yang diterima dari pelapor, menurut hasil penyidikan, digunakan tersangka untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan sebagai saksi. Penyidik selanjutnya menjemput dan membawa tersangka dari Jakarta ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup serta minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Polresta Kendari,” jelas AKP Welliwanto.
Atas perbuatannya, tersangka YP disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.











