KENDARI, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan barang bukti enam unit kendaraan roda dua.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan, pada Selasa (30/7/2024) sekitar Pukul 00.15 wita, Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Tersangka D (22 Tahun) kesehariannnya tidak bekerja dan tinggal di Kendari,” kata Ipda Haridin, pada Sabtu (3/8/2024).
Lebih lanjut Haridin, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, kemudian pelaku D diamankan.
“Untuk penadah atau pembeli satu Unit kendaraan bermotor berinisial AP beralamat di Jalan Poros Pohara – Laosu Konawe,” jelasnya .
Berdasarkan pengakuan dihadapan polisi, tersangka D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali diberbagai tempat.
“Lokasi pencurianya terdiri dari kota Kendari 21 TKP, Konawe Selatan 9 TKP dan Konawe Utara 3 TKP,” imbuhnya.
Saat ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian sejumlah Barang bukti lainnya. Ys