Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, mengamankan dua orang remaja, masing – masing berinisial TR (19 Tahun), dan HP (19 Tahun), yang membawa, memiliki senjata tajam (Sajam) jenis Badik.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengungkapkan kronologis kejadiannya, saat Tim Buser 77 Satreskrim dan tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari, pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 wita, menemukan 2 (dua) tersangka sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari.
“Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa senjata tajam jenis badik dengan cara menyelipkannya di pinggang kiri,”Ungkap Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, pada Senin (16/5/2022)
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut, dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai Pasal yang dilanggar, yakni melakukan Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Senjata Tajam, sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ys