Hukum

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1730 Gram Hasil Penindakan

×

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1730 Gram Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penusnahan barang bukti hasil penindakan. Dok Foto BNNP Sultra

Kendari, suarakendari.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram di halaman Kantor BNNP Sultra di Kendari, Kamis (23/11/2023).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani oleh BNNP selama periode September dan November 2023.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara di bakar melalui Incenerator.

“Pemusnahan barang bukti sebagai hasil kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Sultra dalam kurun waktu bulan September sampai dengan November 2023,” kata Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung.

Sebelum dimusnahkan, petugas memperlihatkan barang bukti hasil penindakan. Dok foto BNNP Sultra

Ia mengungkapkan dari hasil pengungkapan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka dengan total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,7 kilogram.

“Kemudian untuk tersangka ada tiga orang dan sampai saat ini kita masih tetap kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya

Christ Reinhard Pusung menjelaskan, sabu yang disita itu merupakan jaringan lintas provinsi yang dikirim dari Aceh.

Dia membeberkan pengungkapan pengiriman sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian melaporkan hal itu ke BNNP Sultra.

“Kami melakukan penyelidikan control delivery (pengiriman yang dikontrol dan diawasi) yang pada akhirnya kami menangkap tiga pelaku,” pungkas Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *