Kendari, suarakendari – Polda Sultra melalui Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus menyerahkan tersangka ilegal mining berinisial J bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menyebut jika penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.
Ronald menjelaskan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, pada 13 Maret 2023.
“Dan pada Selasa 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” kata Kompol Ronald Arron Maramis
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kegiatan penambangan yang dilakukan tersangka J tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sehingga dilakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku.
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menambahkan, tersangka J, dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas Pasal yang sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
“Tidak kalah dengan Tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas,” jelas Kompol Ronald Maramis. Ys