JAKARTA, suarakendari.com – Kabar penting bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia. Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi memperketat kran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Jangan kaget jika nanti di SPBU, pengisian tangki Anda tiba-tiba dibatasi oleh sistem.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang baru saja ditetapkan pada 30 Maret 2026. Intinya? Pemerintah ingin memastikan subsidi negara tidak “bocor” dan tepat sasaran.

Batas Maksimal Pengisian: Maksimal 50 Liter?

Bagi Anda pengguna mobil pribadi, bersiaplah untuk mengubah kebiasaan konsumsi bahan bakar. Berdasarkan aturan terbaru, PT Pertamina (Persero) wajib membatasi pembelian dengan rincian sebagai berikut:

1. Pertalite (Khusus Roda Empat)

Seluruh kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, kini hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Aturan ini juga berlaku ketat bagi kendaraan pelayanan publik seperti:

  • Ambulans

  • Mobil Jenazah

  • Mobil Pemadam Kebakaran

2. Solar (Berdasarkan Jenis Kendaraan)

Berbeda dengan Pertalite, pembatasan Solar dilakukan secara berjenjang sesuai kapasitas kendaraan:

  • Kendaraan Roda 4 (Pribadi/Umum): Maksimal 50 liter per hari.

  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter per hari.

  • Kendaraan Roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.

  • Kendaraan Layanan Umum (Ambulans/Damkar): Maksimal 50 liter per hari.


Mengapa Aturan Ini Diterapkan?

Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian volume distribusi BBM agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam APBN. Dengan adanya sistem digitalisasi di SPBU, setiap kendaraan yang mengisi BBM akan terpantau secara real-time berdasarkan nomor polisi atau sistem verifikasi lainnya.

PENTING: Pastikan Anda telah terdaftar dalam sistem subsidi tepat agar proses pengisian di SPBU mulai besok berjalan lancar tanpa kendala. Sk