Kendari, suarakendari.com – Tim Buser77 dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian di sebuah warung sembako, Rabu (23/8/2023).
Dalam aksinya pelaku atas nama
Muh. Taufik (45 tahun) terekam kamera pemantau (CCTV). Dan mencuri uang pemilik warung sembako yang tersimpan dalam laci, senilai Rp.10 juta, yang terjadi pada Minggu (30/7/2023), sekitar pukul 19.00 wita.
Satreskrim Polresta Kendari, yang melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku kemudian ditangkap.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dengan bantuan rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan topi hitam, baju kaos putih, dan celana pendek terlihat memasuki warung dengan gaya yang mencurigakan.
Usai mengambil uang tunai, pelaku kemudian melarikan diri. Dan saat melarikan diri itu, salah seorang karyawan warung sembako, atas nama I Ketut Anan Krisna, sempat berpapasan dengan pelaku.
“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah, di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi, Kamis (24/8/2023).
Fitrayadi menambahkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang yang dicurinya sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi.
“Barang bukti berupa topi hitam dengan tulisan Adidas berwarna putih dan baju kaos oblong putih bertuliskan “Positive Vibe” berhasil kami sita,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang berpotensi memberikan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. Ys