HeadlinePeristiwa

728 Warga Binaan Lapas Kelas II Kendari Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

×

728 Warga Binaan Lapas Kelas II Kendari Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Sebarkan artikel ini
IMG 20260321 WA0109

KENDARI, suarakendari.com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 728 warga binaan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, pada Sabtu (21/3/2026).

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 465 warga binaan merupakan kasus narkotika, 21 kasus tindak pidana korupsi, serta 242 kasus pidana umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi, mengungkapkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik.

“Remisi itu adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat selama menjalani masa pidana,” ujar Sulardi.

Sulardi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.

Dari jumlah penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Saat ini, jumlah total warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II Kendari tercatat sebanyak 917 orang.

Sulardi berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang telah bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Selain itu, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak lapas. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini