Hukum

Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

×

Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, meringkus seorang pria berinisial IWK (23 Tahun), karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, yang biasa beroperasi di wilayah Konawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, di Kabupaten Konawe.

Mendapat laporan itu, pada Selasa (7/2/2023), Sekitar jam 22.30 wita, Team Opsnal Unit 2 Subdit melakukan pengintaian dan meringkus pelaku, di sebuah rumah makan, di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Tim Opsnal langsung melakukan pengeldahan yang di saksikan RT dan RW dimana dari hasil pengeledahan di belakang rumah rekan pelaku, di temukan barang bukti 14 (empat belas) sachet yang diduga berisi sabu dengan berat total 215 Gram, yang sembunyikan di bawah pohon buah salak,” Jelas AKBP Sunardi.

Pelaku mengaku sabu tersebut di perolehnya dengam cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe dan kemudian diperintahkan untuk membongkar berbagai ukuran atas arahan bosnya yang mengaku berada di Lapas Kelas 2A Kendari.

Polisi masih mengembangkan kasus itu, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *