Bombana, suarakendari.com – Seorang pria di Kabupaten Bombana, inisial H diamankan polisi, atas kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo, melalui Wakapolres Bombana, Kompol Urva Lomansyah, mengatakan, terduga pelaku diamankan saat hendak berburu babi di Kecamatan Kabaena Utara, kemudian diberhentikan oleh anggota Polri yang sedang patroli.
Adapun Barang Bukti yang disita dan diamankan Tim Singa Polres Bombana, dari pelaku saat dilakukan penggeledahan, yaitu 1 (Satu) buah senjata api rakitan laras panjang, 44 butir amunisi yang ditemukan di kantong celana pelaku dan di dalam boks tas pinggang warna merah.
“Terduga pelaku yang hendak berburu babi dengan menumpangi sebuah mobil di jalan antara Desa Tedubara – Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, kemudian diberhentikan oleh petugas keamanan,” Kompol Urva Lomansyah, pada Selasa (7/2/2023).
Usai penggeledahan, tak butuh waktu lama pelaku dan juga ketiga rekannya inisial PD ,GS, PSM, digelandang ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Terduga pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Wakapolres Bombana. Ys