Hukum

Periode Januari-Februari Polres Konawe Utara Amankan Empat Tersangka Narkoba dan 24 Gram Sabu

×

Periode Januari-Februari Polres Konawe Utara Amankan Empat Tersangka Narkoba dan 24 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com – Polres Konawe Utara menggelar Konfrensi Pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (7/2/2023), yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada, Polres Konawe Utara.

Dalam release itu,selain  Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo hadir pula Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abu Haera.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, mengatakan, selama bulan Januari hingga awal bulan Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, menangkap 4 (Empat) orang tersangka, dengan barang bukti narkoba jenis sabu, yang di sita dan diamankan sebanyak 24 gram.

Ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditahan itu, masing – masing, berinisial RL, YI, SN dan FE.

Satu dari empat tersangka yang diamankan, adalah seorang perempuan.

“Ke empat orang tersangka yang kami tangkap itu, masing – masing berperan sebagai pengedar lintas Kabupaten,” kata AKBP Priyo Utomo.

Mantan Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra itu, menambahkan agar pelaku pengedar narkoba ditindak tegas dan tidak menginjakan Kaki bumi Konawe Utara. Dan pihaknya pasti akan cari sampai dengan bandarnya.

“Kami tidak inginkan para pengedar narkoba menginjakkan kakinya di bumi Oheo ini, dan jika ditemukan kami akan tindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ke empat tersangka, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konawe Utara, dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, sesuai UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *