Kendari, suarakendari.com – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus penambangan batu gamping di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes. Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan tersangka yang di tahan yaitu inisial J, selaku penambang.
Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. terkait dugaan penambangan tanpa izin.
“Dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan,” kata Kompol Ronald Arron Maramis, pada media, Senin (30/1/2023).
penyidikan, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.
Lanjut Ronald, mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” pungkas Ronald. Ys