Kendari, suarakendari.com – Seorang pria di Kota Kendari, inisial RD (19 Tahun), ditangkap Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka RD ditangkap, di sebuah kamar kontrakan, di Lor. Organik, Jln. Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Pada Selasa (10/1/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita 30 paket kecil dan sedang diduga berisi sabu, dengan berat total 22,28 gram.
“Tersangka, kami tangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba,” jelas AKP Hamka.
Lanjut AKP Hamka, dari pengakuan tersangka, barang haram di perolehnya, dari seorang lelaki, yang diakuinya tidak di ketahui identitasnya, namun sering di panggil “Om”.
“Dari Lelaki inisial Om itu, tersangka di arahkan untuk menempel sabu yang sudah diperolehnya, di beberapa lokasi dalam Kota Kendari,” katanya.
Hamka juga menambahkan, tersangka nekat mengedarkan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka di iming – imingi upah sebesar Rp.100.000 per paket, jika berhasil mengedarkan barang haram itu,” ujar Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam hukuman penjara, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys