Jakarta, suarakendari.com-Pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri yang berlaku mulai Juni 2023 mendatang.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo di Jakarta. “Melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut, saya memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun,”kata Jokowi.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat yang semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar USD di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021. Perkiraan saya, tahun ini nilai ekspor nikel akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar USD.
Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (SK)